POSTING

Rabu, 19 Januari 2011

ARAH KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN KOTA MOJOKERTO

Arah Kebijakan Umum Pembangunan
 Arah Kebijakan Umum Pembangunan Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 – 2011


1.  Arah Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
a.    Arah Kebijakan Bidang Pendidikan
-        Meningkatkan perluasan kesempatan belajar disemua jenjang pendidikan,
       Kualitas penyelenggaraan pendidikan, angka partisipasi sekolah.
-        Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan dan kesenian daerah.
b.    Arah Kebijakan bidang Kesehatan
       Meningkatkan derajat kesehatan dan pengembangan kesadaran, kemampuan
      dan tanggungjawab dan peran masyarakat dalam memperbaiki kualitas hidup
      sehat.
c.     Arah Kebijakan bidang Kesejahteraan sosial
       Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan sosial.
d.    Arah Kebijakan Pemuda dan Olah raga
-        Meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pembangunan.
-        Mengembangkan pemasyarakatan olah raga.
1.   2.     Arah Kebijakan Pembangunan Perekonomian Daerah
                         a.  Arah Kebijakan pembangunan perekonomian daerah :
                               --         Mengembangkan iklim investasi swasta dan masyarakat, baik PMA maupun
                         PMDN
                        -         Mengembangkan industri yang berdaya saing.
                        -         Mengembangkan usaha perdagangan dan penguatan institusi pasar.
                        -         Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
                        -         Mengembangkan Koperasi dan PKM.
b.                     b.  Arah Kebijakan Pembangunan Infrastruktur
                       -        Meningkatkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat,  pendayagunaan potensi
                          Sumber Daya pedesaan dan kesejahteraan masyarakat.
                 -        Mengembangkan pembangunan perwilayahan.
                 -        Mengembangkan investasi swasta dan masyarakat.
c.                     c.   Arah Kebijakan Pembangunan Perdesaan
                                              -                 Mengembangkan diversifikasi kegiatan ekonomi Perdesaan.
                 -        Memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
                 -        Meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan berkurangnya
                          jumlah penduduk miskin.
                 -        Meningkatkan optimalisasi peran dan kontribusi perdesaan dalam
                          pertumbuhan ekonomi Daerah dengan meningkatnya peran sektor Pertanian
                          dan non Pertanian.
d.                     d.  Arah Kebijakan Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 
                                -           Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan
                           berkelanjutan.
                  -        Meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran, dan kerusakan lingkungan
                           hidup.
                  -        Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran
                           lingkungan.
                  -        Meningkatkan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang dalam mendukung   
                           keserasian pembangunan wilayah.
                  -        Meningkatkan mutu lingkungan hidup dan pengelolaan SDA.   
 
3.     Arah Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
                 a.    Arah Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
                         -          Memantapkan koordinasi dalam penanganan masalah-masalah daerah.
                           memantapkan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Aparatur Pemerintah yang
                           profesional dan kompeten.
                   -       Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
                 b.    Arah Kebijakan Pembangunan Keagamaan.
                         -          Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama.
                         -          Meningkatkan kualitas pengamalan dan pemahaman nilai-nilai agama
                           dalammasyarakat.
                 c.     Arah Kebijakan Ketentraman dan Ketertiban.
                         -          Menempatkan hukum sebagai landasan kegiatan pelaksanaan tugas
                           pemerintah dan kegiatan masyarakat.
                         -          Memantapkan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
                         -          Meningkatkan ketentraman dan ketertiban.

KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
 
A.   Kebijaksanaan Umum.
 
Menumbuhkan ketahanan dan sikap kernandirian anggota masyarakat dalam mengatasi dampak krisis multi etnis melalui peningkatan peran segenap unsur masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, memulihkan kepercayaan kepada penyelenggara pemerintah daerah, mewujudkan keamanan dan ketentraman serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah.
 

B.   Arah Kebijaksanaan

Arah Kebijaksanaan Pembangunan Daerah diletakkan pada prinsip pokok :
1.  Mewujudkan Otonomi Daerah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas, serta penguatan kelembagaan dan masyarakat yang memiliki daya saing dalam mengelola sumber daya alam.
2.  Permulihan ekonomi, dalam  rangka memperkuat fundamental ekonomi, menuju stabilitas ekonomi yang berkeadilan, dengan memperluas kesempatan berusaha serta penyebaran asset produksi.
3.  Peningkatan produksi, khususnya sub bidang unggul dengan memperluas usaha-usaha yang berbasis pal sumber daya lokal.
4.  Menumbuhkan iklim pembangunan yang kondusif dengan mengembangkan demokrasi, sehingga akan mewujudkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.

C.    Strategi Pembangunan
        Dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan, strategi pokok pembangunan
        yang digunakan yaitu :
        1.    Strategi pembangunan segala bidang yang diarahkan untuk meningkatkan
             kesejahteraanmasyarakat dan pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam rangka   
             memberikan pondasi pembangunan selanjutnya.
           2.    Strategi pengembangan Sumber Daya Manusia, baik aparatur maupun masyarakat
             untuk mendorong keberhasilan pembangunan dan partisipasi masyarakat dalam
             memantapkan otonomi daerah. 

Pada pembangunan lima tahun daerah Kabupaten Mojokerto TA. 2001-2005 diprioritaskan pada: 

      1.   Pembangunan Bidang Ekonomi yang dititik beratkan pada :

a.   Pengembangan Sub Bidang Industri
Pengembangan sub bidang industri diarahkan pada penguatan industri yang saling terkait antara industri besar, menengah, kecil clan kerajinan rumah tangga yang didukung dengan kemampuan IPTEK serta mendorong keseimbangan pertumbuhan industri melalui pemberdayaan ekonomi rakyat dan perluasan kesempatan kerja,
 
b.    Peningkatan Pernbangunan Sub bidang Pertanian
       Peningkatan pembangunan sub bidang pertanian dengan potensi sumber daya 
       alam yang didayagunakan secara optimal untuk meningkatkan ketahanan pangan
       dan gizi dengan penekanan pada peningkatan kesejahteraan petani dengan tetap
       memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
 
c.    Peningkatan Sub bidang Pariwisata Pembangunan sub bidang pariwisata prioritaskan pada pengembangan obyek wisata yang potensial baik wisata alam artificial maupun peninggal sejarah serta mendorong peran aktif tiga pilar pelaku kepariwisataan agar menjadi andalan.
 
d.   Meningkatkan Pengelolaaan Sumber Daya Alam Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara profesional yang mampu memanfaatkan dan mendayagunakan potensi sumber daya alam yang didasarkan pada kelestarian lingkungan hidup, dan peran serta masyarakat dalam pelestarian hutan agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.    
 
e.   Penataan Tata Ruang Daerah
Penataan ruang daerah yang lebih mantap dalam upaya memberdayakan dan mendayagunakan potensi sumber daya dengan proses yang berkesesuaian.
 
 
2.  Peningkatan Kesejahteraan Rakyat 
     Tujuan dari pada peningkatan Kesejahteraan rakyat adalah untuk mewujudkan     
     Kesejahteraan Rakyat baik materiil maupun spiritual. Program-program pengentasan 
     kemiskinan dapat dipisahkan dengan program bidang Ekonomi, tetapi juga 
     program-program pelayanan yang lain baik. Pendidikan maupun Kesehatan. Prioritas 
     pembangunan ini melaksanakan melalui pembangunan bidang Agama, pendidikan  
     serta bidang Sosial Budaya.
 
3.  Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
     Prioritas pembangunan ini dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan Otonomi 
     Daerah yang luas, nyata bertanggung jawab, melalui profesionalisme pengelolaan 
     sumber daya, serta memberdayakan DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi clan 
     perannya dalam penyelenggaraan otonomi Daerah, agar terselenggara 
     Pemerintahan yang baik, kerja pelayanan umum yang efektif dan efisien serta 
     tumbuhnya prakarsa clan partisipasi masyarakat.
 
 

D. Kebijaksanaan Bidang

Dengan berpijak pada tuntutan-tuntutan perubahan hg lebih balk, maka disusunlah arah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memuat konsepsi pengembangan Kabupaten Mojokerto sebagai daerah Agraris dan Industri  khususnya industri kecil yang implementasinya melandasi menjiwai Strategi Kebijakan Perencanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
 
1. Bidang Ekonomi
 
Kebijakan di bidang Ekonomi diarahkan untuk membangun sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menggerakkan sendi-sendi perekonomian dengan berbasis demokratis yang stabil dengan sasaran memperkukuh Remo wibawa clan legitimasi pemerintah, didukung partisipasi d kepercayaan rakyat. Dengan melihat kondisi dan potensi d basis-basis yang ada di Kabupaten Mojokerto telah memberikan beberapa indikasi untuk melakukan langkah- langkah sebagai berikut
 
a.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan vang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai – nilai   keadilan,  kepentingan sosial,  kualitas hidup,  pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak- hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin.
 
b.      Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
 
c.      Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja clan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
 
d.      Memberdayakan pengusaha kecil, menenengah, dan koperasi agar harga lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-uasnya. Fasilitas dari Pemerintah di berikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dan persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi permodalan, dan lokasi berusaha.
 
e.   Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan badan usaha milik Daerah, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi daerah.
 
f.   Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
 
g.   Tetap menjaga eksistensi dan keterkaitan antara pertanian perdagangan dan industri menuju pernbangunan ekonomi yang berketerkaitan.
 
h.      Menyehatkan anggaran belanja pendapatan dan belanja daerah dengan mengurangi defisit anggaran metal peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan juju serta penghematan pengeluaran.
 
i.        Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guns mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan .masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah tertentu.
 
j.        Menata Badan Usaha Milik Daerah secara efisien, transparan, dan profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam . penyediaan fasilitas publik, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak di lakukan oleh swasta dan koperasi.
 
k.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan manfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumberdaya lokal.
 
l.        Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif dengan mengutamakan hak- hak at setempat, serta berdasarkan tats ruang wilayah yang serasi dan seimbang
 
m.  Penguatan sumber daya lokal, baik sumber daya manusia alam, kelembagaan, maupun sumber-sumber lain yang bersifiat immaterial atau spiritual;
 
n.   Pengembangan potensi sumber produksi yang berasal faktor manusia dikelola dengan menekankan kemampuan berinisiatif dan secara kreatif mampu memanfaat somber-somber dan segenap potensi yang ada disekitar untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kebaikan bersama
o.   Pengembangan potensi somber produksi ;rang berasaf alam dikelola dengan menekankan keseimbangan dan pemanfaatan sebesar-besarnya nilai tambah kekayaan slam dengan daya dukung sumber-sumber hayati maupun non hayati bagi kelangsungan hidup masyarakat dalam jangka panjang.
p.   Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya lahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedia pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang butuhkan dalam tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan produksi dan pendapatan petani.
 
q.   Pengembangan agribisnis dan agroindustri, sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan dengan dukungan jasa perbankan, perdagangan, perhubungan, konsultasi, penelitian, pengembangan, pendidikan dan penyuluhan.
 
2.  Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup diperlukan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakrnuran masyarakat dan karena sumber daya alam merupakan potensi yang tidak dapat diperbaharui, maka perlu dilakukan upaya pelestariannya. Langkah-langkah kebijaksanaan yang perlu dilakukan dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan sebagai berikut :
 
  1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
  2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
  3. Menerapkan  indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolan sumber days slam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat batik sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan perda
  4. Mendayagunakan sumber days alam untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hid pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang  pengusahaannya diatur dengan Perda.
 
3.   Bidang Sosial Buday
      Ada 4 (empat) aspek penting dalam bidang sosial budaya yang perlu mendapat perhatian 
      yang sungguh­ sungguh dalam pembangunan Kabupaten Mojokerto, yaitu aspek kesehatan  
      dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, kesempatan dan pariwisata.
 
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menggerak pembangunan masyarakat yang berwawasan kesehatan serta memelihara dan meningkatkan kesehatan Individu keluarga, masyarakat, beserta lingkungan.
 
1)   Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
2)   Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pember­dayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan serta prasarana dan sarana bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat di jangkau oleh masyarakat serta mendorong   kemandirian masyarakat menuju kehidupan sejahtera.
3)   Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk men­dapatkan   perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelola­annya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
4)   Membangun ketahanan sosial yang mampu mem­beri bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteras sosial dan korban bencana serta timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5)   Membangun apresiasi terhadap penduduk usia lanjut dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6)   Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar, sekelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejah-teraan masyarakat.
7)   Meningkatkan kualitas penduduk metal pengendalian kelahiran, memperkecil rangka kematian, dan peningkatan kualitas pelaksanaan program keluarga berencana.
8)   Menanggulangi perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat-obat terlarang.
9)   Memberikan aksesibilitas fisik dan non fisik gun menciptakan persepektif penyandang cacat dala segala pengambilan keputusan.
10) Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran sebagai akibat terjadinya krisis ekonomi.
11) Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin clan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efesien.
 
 
b.   Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1)   Mengembangkan dan membina kebudayaan daerah yang bersumber dari warisan budaya leluhur, budaya daerah yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2)   Merumuskan nilai-nilai kebudayaan daerah, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembang kebudayaan daerah dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3)   Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah budaya yang serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di ma! depan.
4)   Mengembangkan kebebasan berkreasi dal berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pembangunan inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap total' kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral estetika dan agama.
5)   Melestarikan aspirasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakansentra-sentra kesenian untuk merangsang sang kembangan kesenian daerah yang lebih kreatif inovatif, sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan daerah.
6)   Menjadikan kesenian, kebudayaan tradisional peninggalan sejarah sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata daerah dan mempromosikannya secara konsisten.
7)   Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan serta pelestarian peninggalan sejarah.
 
 
c.  Kedudukan dan Peranan Perempuan.
 
1)   Membantu meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan ber bangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
2)   Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta ~ kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
 
 
d. Pemuda dan Olah Raga 
1)   Menumbuhkan budaya berolah raga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia, agar memiliki tingkat kesehatan clan kebugaran yang optimal, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2)   Meningkatkan usaha pembibitan clan pembinaan olahraga serta prestasi yang dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan dibawah koordinasi masing-­masing induk organisasi cabang olah raga bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang membanggakan.
3)   Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.   
4)   Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul,dan mandiri.
5)   Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotik,obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan penanggulangan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
 
 
 
4. Bidang Pembangunan Daerah
 
Pembangunan daerah dititik beratkan pada pembangunan bidang ekonomi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah melalui pemberdayaan masyarakat, perluasan lapangan kerja dan pengelolaan sumber daya alam secara profesional. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan daerah sebagai berikut :
 
a.   Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, fembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat.
b.   Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah dan desa.
c.   Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efek dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.   Meningkatkan kualitas somber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan yang memadai
e.   Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani melalui penyediaan prasarana, pernbangunan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaan somber daya alam.
f.    Mewujudkanudkan perimbangan keuangan antara pusat dan secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentrialisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya alam.
g.   Meningkatkan pembangunan daerah, terutama wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi (otonomi daerah).
h.   Meningkatkan kualitas aparatur dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
 
 
5.  Bidang Pendidikan
Pendidikan mempunyai arti yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, karena pendidikan sangat menentukan masa depan bangsa. Permasalahan pendidikan yang dihadapi adalah rendahnya kualitas pendidikan yang diakibatkan oleh inefisiensi fasilitas pendidikan, lemahnya manejemen dan rendahnya kualitas tenaga pengajar serta in relevansi kurikulum dengan tuntutan masa depan. Karena itu Pemerintah Daerah harus memberikan perhatian besar, mengalokasikan anggaran pembangunan pendidikan secara lebih memadai. Oleh karena itu untuk lima tahun mendatang strategi pembangunan pendidikan harus diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:
 
a.    Memelihara fasilitas pendidikan dan optimalisasi fungsi kepentingan dunia pendidikan seluas-luasnya.
b.    Meningkatkan kemampuan manajerial pengelola pendidikan dengan semangat pengabdian, rasionalitas, transparan dan akuntabilitas, serta dengan melibatkan kalangan orang tua dalam proses penyelenggaraan pendidikan sehingga pendidikan betul-betul menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan clan masyarakat;
c.     Mengembangkan kurikulum yang berorientasi pada pembangunan akhlak, ketrampilan dan kreatifitas, serta mendorong kemajuan pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan;
d.     Mendorong terjalinnya kerjasama pelajar antar lembaga pendidikan terutama dalam kegiatan ekstra sekolah yaitu mengarah pada terwujudnya rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa depan.
e.     Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
f.      Meningkatkan kemampuan akademik, profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemda sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
g.     Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi tenaga dan masyarakat yang di dukung oleh prasarana clan sarana yang memadai.
h.     Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efesien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
i.      Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang seoptimal di sertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
 
 
6. Bidang Agama
 
  Kehidupan umat beragama diciptakan dengan mendorong setiap warga masyarakat secara bersungguh-sungguh memperkokoh keberadaan serta identitas hidupnya, secara pribadi maupun bersama-sama atas dasar nilai-nilai keagamaan guna membangun rnasyarakat yang sejahtera maju, mandiri, demokratis dan berperadaban yang diarahkan :
 
  1. Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional yang didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai.
c.  Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan sating menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis.
d.  Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalani ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelayanan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
e.   Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan ber­negara.
 
7.    Bidang Politik
Pengelolaan Pembangunan Bidang Politik, pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan aspirasi masyarakat di bidang politik yang menghendaki adanya sistem dan budaya politik yang demokratis, serta tercapainya keseimbangan antara penguatan penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran, etika mobilitas politik sehingga proses dan keputusan politik menjadi lebih berkualitas.
Selain itu penguatan lembaga-embaga politik mampu menyerap aspirasi seluruh lapisan masyarakat disalurkan ke dalam proses pengambilan keputusan implementasi kebijakan politik.
Penguatan lembaga politik diharapkan ma menciptakan tatanan masyarakat yang demokratis, teratur menghargai prosedur, serta aturan hukum.
Pembangunan bidang politik juga diarahkan untuk melaksanakan otonomi daerah yang dikelola atas dasar semangat kebarsamaan, kebebasan, kedaulatan dan kesederajatan yang sanggup membangkitkan kemampuan k­eatif dalam pendayagunaan seluruh potensi daerah dengan sebaik-baiknya. Atas dasar pemikiran seperti itu, maka pengembangan otonomi daerah dilakukan dengan prinsip prinsip sebagai berikut::
 
a.     Meningkatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan penguasaan dan tats hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
b.     Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kefompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalarn kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dana komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratif, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung. tinggi supremasi hukum dan hak asasr manusia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
d.     Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip keber-samaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.     Melaksanakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, clan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan.
f.      Membersihkan penyelenggara Pemerintah Daerah dari praktik, korupsi, kolusi dan nepotisme dengan memberikan sangsi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas internal clan fungsional serta pengawasan masyarakat, mengembangkan etika dan moral.
g.     Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitas dalam mengelola kekayaan Daerah secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
h.     Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern clan media tradis onal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa; serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
i.      Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat an daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
j.      Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
 
 
8. Bidang Hukum
 
Pembangunan Bidang Hukum diarahkan bagi penciptaan kesadaran hukum terhadap masyarakat, serta memberikan tempat bagi tegaknya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kerangka demikian pembangunan bidang hukum diselenggarakan kearah :
 
a.    Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatihan hukum dalam kerangka supremasi hukum.
b.    Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
c.    Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia
d.    Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
e.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan proses peradilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
f.     Meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta meningkatkan penanganan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
9. Bidang Ketentraman dan Ketertiban
 
Disadari bahwa proses penyelenggaraan pembangunan daerah dapat ber!angsung dengan baik, tenang dan nyaman jika didukung ketentraman dan ketertiban yang terjamin dan pasti dengan mengembangkan kemampuan sistem ketentraman dan ketertiban rakyat bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari unsur ketentraman dan ketertiban yaitu dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat. Pembangunan ketentraman dan ketertiban diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
a.     Memelihara keamanan masyarakat secara keseluruhan dan berlangsung sepanjang waktu, baik di kota maupun di desa;
b.     Meningkatkan pelayanan keamanan dalam hal-hal dan tempat tertentu yang bersifat vital;
c.     Meningkatkan dan mempercepat pemberian pelayanan keamanan kepada hal-hal yang bersifat mendesak yang terjadi di masyarakat;
d.     Membebaskan rasa takut masyarakat dari berbagai tindakan yang mengancam keselamatannya untuk membantu secara optimal penciptaan aparat keamanan yang berintegritas, berwibawa dan menciptakan rasa tenang dan kondusif.
e.     Mendorong dan terus membantu secara optimal penciptaan aparat keamanan yang berintregritas, berwibawa dan mandiri.
f.     Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing;
g.     Penciptaan sistem pengamanan bersama antara pemerintah, lembaga kepolisian dan warga masyarakat ;
Menegakkan seluruh peraturan Perundang-undangan dalam lingkup kedaerahan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar